Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD RI)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan agar ke depan ada Anggota DPR ke depannya berasal dari peserta pemilu perseorangan atau non partisan.
Ketua DPD RI mengatakan itu saat menjadi pembicara dalam acara diskusi bertema "Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI" di Cirebon, Jumat (22/9).
Bukan tanpa alasan, kata LaNyalla, anggota DPR yang berasal dari unsur nonpartisan penting sehingga ke depannya DPR tidak hanya diisi oleh unsur anggota partai politik.
LaNyalla Dorong Bangun Konsensus Nasional Melalui Lima Proposal Sistem Kenegaraan DPD RI
"Sehingga undang-undang yang dihasilkan, yang mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga oleh keterwakilan masyarakat nonpartisan atau people representative," kata LaNyalla.
Mantan Ketua Umum PSSI ini menilai, di Indonesia anggota DPR dari partai politik dalam mengambil keputusan masih sangat didominasi oleh arahan ketua umum partai.
Anggota DPR Apresiasi Parlemen Remaja: Semoga Tingkatkan Ketertarikan Pemuda dalam Dunia Politik
"Sehingga sangat tidak adil, bila penduduk Indonesia yang berjumlah 275 juta jiwa ini menyerahkan kepatuhan hukum atas undang-undang yang dibentuk atas arahan ketua umum partai yang mempunyai anggota di DPR," tandasnya.
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti anggota DPR non partisan