Jum'at, 17/05/2024 12:49 WIB

KPK Panggil Bupati dan Wakil Bupati Mimika Papua

KPK tidak menjelaskan materi apa saja yang akan didalami penyidik KPK kepada para saksi tersebut.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait penyidikan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Keempat saksi tersebut yakni, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng; Wakil Bupati Mimika, Johannes Retob; serta dua pihak swasta, Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/9/2023).

Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu tidak menjelaskan materi apa saja yang akan didalami penyidik KPK kepada para saksi tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Kelima tersangka baru itu yakni, mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika, Marthen Sawy; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto.

Kemudian, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Pengumuman tersangka maupun kontruksi perkara baru dilakukan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini. Dalam prosesnya, KPK telah mencegah Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Eltinus Omaleng dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK sebelumnya sempat menetapkan Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kedua tersangka lainnya itu yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara sudah divonis bersalah di kasus ini. Saat ini, KPK sudah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Eltinus Omaleng.

KEYWORD :

KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng Korupsi Gereja Kingmi Mile




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :