Minggu, 11/05/2025 22:10 WIB

KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sudewo disebut turut menerima suap dari paket proyek JGSS-06.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaa suap proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya, dugaan keterlibatam anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sudewo.

Dugaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/9). 

"Seperti yang sering saya sampaikan bahwa baik di dalam penyidikan maupun di dalam penuntutan di persidangan, ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu nanti akan ada pengembangan, namanya laporan perkembangan penuntutan, kalau di penuntutannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (19/9).

Di mana dalam putusannya, majelis hakim nantinya akan menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan tindak pidana. Kemudian, dari laporan tersebut, KPK akan menggelar ekspose untuk dilakukan penanganan perkara.

"Jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi ditunggu saja, silakan untuk sidangnya kan sidang terbuka, nanti diikuti saja seperti apa" kata dia.

Untuk diketahui, terdakwa Putu dan Bernard disebut bersama dengan sejumlah pihak lainnya didakwa menerima suap untuk tiga macam paket pekerjaan proyek jalur kereta api dari terdakwa pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.

Secara terperinci, Putu, Bernard, dan beberapa pihak lainnya menerima suap atas paket proyek pembangunan jalur ganda kereta api (KA) elevated antara Solo Balapan--Kadipiro KM.104+900 (JGSS-04) senilai total Rp7,3 miliar. 

Kemudian, menerima suap paket proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso KM.96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06) senilai Rp18,3 miliar dan track layout (TLO) Stasiun tegal 2023 senilai Rp2,8 miliar. Di mana, total nilai suap yang diterima oleh para terdakwa itu mencapai total Rp28,6 miliar.

Selain Putu dan Bernard, JPU KPK menyebut terdapat pihak lain yang menerima bagian dari total nilai suap Rp28,6 miliar itu. Misalnya, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sudewo disebut turut menerima suap dari paket proyek JGSS-06. 

Jaksa KPK menyebut mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub saat itu, Harno Trimadi, telah membicarakan proyek tersebut dengan Sudewo. Oleh karena itu, Harno meminta Bernard agar memfasilitasi Sudewo pada pekerjaan paket proyek JGSS-06 itu.

"Kemudian Terdakwa Bernard Hasibuan menyampaikan arahan Harno Trimadi tersebut kepada Putu Sumarjaya yang kemudian dijawab oleh Putu Sumarjaya, `Ya sudah di akomodir`," demikian bunyi surat dakwaan. 

Usai perusahaan PT IPA milik Dion Renato Sugiarto dimenangkan salah satunya pada paket proyek JGSS-06, pengusaha tersebut lalu memberikan commitment fee yang seluruhnya berjumlah Rp18,3 miliar (nilai suap).

Alokasi pembagiannya yakni meliputi Pokja sebesar 0,5 persen, Sudewo 0,5 persen, BPK 1 persen, dan Itjen 0,5 persen. 

"Sudewo selaku Anggota DPR RI menerima secara tunai melalui Doddy Febriatmoko (staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi, Terdakwa Bernard Hasibuan dan atas sepengetahuan Putu Sumarjaya sebesar Rp720.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) pada sekitar bulan September 2022," demikian bunyi surat dakwaan. 

Sementara itu, tujuh orang lainnya yakni Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Medi Yanto Sipahutar turut disebut menerima suap proyek-proyek tersebut. 

Billy Beras disebut menerima Rp3,2 miliar dari suap proyek JGSS-04. Lalu, Ferry Gareng disebut menerima Rp1 miliar, Rony Gunawan Rp400 juta, serta Medi Yanto Sipahutar sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, dari proyek JGSS-06, Muhammad Suryo disebut menerima Rp9,5 miliar, Medi Yanto Sipahutar Rp308 juta, dan Wahyudi Kurniawan sebesar Rp1 miliar. Adapun Karseno Endra disebut ikut serta menerima bagian suap dari proyek TLO Stasiun Tegal 2023.

KEYWORD :

KPK Korupsi Jalur Kereta Api Kementerian Perhubungan Komisi V DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :