Jum'at, 17/05/2024 09:54 WIB

KPK Dalami Transaksi Mencurigakan Arwin Rasyid di Kasus Tanah Pulo Gebang

KPK menduga Arwin Rasyid pernah melakukan transaksi dengan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. 

Mantan Direktur Utama PT Telkom Arwin Rasyid memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/9).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, bos PT TEZ Capital & Finance, Arwin Rasyid tahu soal aliran uang korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (15/9), mengatakan bahwa Arwin Rasyid pernah melakukan transaksi dengan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Dugaan itu menjadi alasan KPK memeriksa Arwin sampai dua kali.

"Kita sedang menyusuri dari mana, atau ke mana uang hasil tindak pidana itu mengalir. Jadi pak AR (Arwin Rasyid) ini ada transaksi. Karena kita mengetahui uang mengalir ke mana, kita harus mengonfirmasi," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Senin (18/9).

Asep mengatakan jika penyidik KPK akan membuktikan apakah transaksi dimaksud sah, atau tidak sah, dan termasuk dalam pidana korupsi tersebut. 

"Harus kita buktikan bahwa itu sah atau tidak. Kalau uang itu mengalir dalam konteks yang sah, misalnya ada jual beli, ya tentunya kita juga menghargai perikatan tersebut. Kalau tidak sah, ya itu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang sedang kita tangani," ungkapnya.

Meski begitu, Asep enggan mengungkapkan transaksi apa yang dilakukan Arwin. Yang pasti, transaksi dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tanah Pulo Gebang.

"Yang jelas ada transaksi. Apakah properti atau apa, itu ada," tutur Asep.

"Kita lihat hasil yang ini, sudah cukup atau nggak, nanti dikabari," imbuhnya Asep.

Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, sudah ada tersangka yang dijerat KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) dan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK Arwin Rasyid Perumda Sarana Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :