Selasa, 16/04/2024 11:31 WIB

Ajukan PK, OC Kaligus Siapkan 27 Bukti Baru

Beberapa materi bukti baru yang diajukan terkait pemberian uang kepada hakim di PTUN Medan dan kronologi permintaan uang.

Pengacara OC Kaligis

Jakarta - Advokat kondang Otto Cornelis Kaligis mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam permohonan PK ke ke Mahkamah Agung (MA), ayah dari artis Veloce Vexia ini mempersiapkan 27 novum atau bukti baru.

Sidang pendahuluan PK sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin (27/2/2017). PK itu sendiri ditempuh lantaran vonis kasasi MA memperberat hukuman OC Kaligis dari 7 tahun pidana penjara menjadi 10 tahun penjara. Kaligis mengaku 27 bukti baru itu didapatnya setelah meneliti berkas pemeriksaan KPK.

"Memang saya ini dikerjain dari pertama, dalam BAP itu, yang minta uang THR bukan saya, saya ada di Bali," ucap OC Kaligis dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2/2017).

Dijelaskan OC Kaligis, beberapa materi bukti baru yang diajukan terkait pemberian uang kepada hakim di PTUN Medan dan kronologi permintaan uang. Kaligis menuebut hal itu pernah menjadi fakta persidangan, namun hakim tipikor mengabaikannya.

"Kalau kata-kata saya barang kali tidak akurat, saya ambil (bukti baru) dari berkas yang diakui di bawah sumpah. Itu merupakan kekhilafan hakim," ujar dia.

Usai sidang PK, Kaligis menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi tidak adil. Mengingat, kata Kaligis, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lain seperti eks anggota DPR, Patrice Rio Capella lebih ringan.

Pada tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara. Ditingkat banding, hukuman Kaligis diperberat menjadi 7 tahun. Hukuman kaligis ditambah 3 tahun atau menjadi 10 tahun penjara pada tingkat kasasi.

"Rio Capella divonis satu tahun dua bulan, kemudian Garry dua tahun, yang lain empat tahun, masa saya 10 tahun, dimana logikanya?," cetus Kaligis.

Sebelumnya, Kaligis didakwa oleh jaksa KPK menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27.000 dan US$5.000 dollar Singapura. Suap itu terkait upaya "pengamanan" perkara Bansos  di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Uang suap itu sendiri diperoleh Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Kepada Kaligis, Evy memberikan uang sebesar US$30.000 yang selanjutnya untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

KEYWORD :

OC Kaligis suap Peninjauan Kembali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :