Senin, 12/05/2025 16:15 WIB

Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual

Pembebanan biaya restitusi dari hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan pembebanan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tahanan Mario Dandy saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metro untuk pemeriksaan saksi KPK. (Foto: Jurnas/Ira).

JAKARTA - Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dpimpin Alimin Ribut Sujono jatuhkan vonis Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Alimin di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Adapun pembebanan biaya restitusi dari hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan pembebanan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, Jaksa meminta Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tak membayarnya, Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," kata hakim.

KEYWORD :

Mario Dandy David Ozora Vonis Restitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :