
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim akan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh praktik judi online yang ada di wilayah Indonesia.
Sigit menuturkan mengenai kontrol daripada keberadaan website judi online sendiri berada di ranah Kemkominfo.
“Yang jelas situs web itu tombolnya ada di Kominfo,” ujar Sigit kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Kendati demikian, Sigit memastikan pihaknya akan langsung melakukan penindakan begitu adanya situs judi online yang terdeteksi.
“Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul,” kata Sigit.
“Saya kira masalah judi kita tidak pernah ragu,” tegasnya.
Adapun berdasarkan catatan sejak tahun 2022 hingga saat ini, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap 685 kasus judi online dengan tersangka sebanyak 866borsng yang ditangkap.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Judi Online Kapolri Pukul Indonesia