Jum'at, 01/11/2024 06:53 WIB

Gugatan Ditolak, Direktur OMB Terancam Lima Tahun Bui

Gugatan Ditolak, Direktur OMB Terancam Lima Tahun Bui

Ilustrasi penjara (foto: UPI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Omsa Medic Bajo (OMB), RK, terhadap Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

"Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Rabu (23/08/2023) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu A. Ari Septyan pada Jumat (25/8) pagi.

"Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda NTT Cq. Kapolres Manggarai Barat Cq. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat," imbuh dia.

Gugatan praperadilan diajukan oleh RK selaku tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan di PT OMB. Warga Jimbaran, Badung ini menilai ada kekeliruan penyidik dalam prosedur penetapan tersangka.

Namun, putusan inkracht pengadilan, lanjut AKP Wahyu, membuktikan bahwa penyidik Satuan Reskrim Unit II Tindak Pidana Tertentu bekerja profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Dan juga, menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka," tegas dia.

Dengan adanya putusan ini sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum RK, Sumarno, yang menyebut proses penetapan kliennya sebagai tersangka, cacat prosedural dan syarat kriminalisasi.

"Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup," terang dia.

Sidang Praperadilan RK berlangsung selama enam hari sejak 14 Agustus 2023. Guna menghormati proses hukum tersebut, Polres Manggarai Barat tidak melakukan proses penangkapan.

"Namun, berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tersebut, proses hukum terhadap tersangka RK (42) akan dilanjutkan sesuai tahapan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

"Pelaku RK (42) dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup AKP Wahyu.

KEYWORD :

OMB Omsa Medic Bajo Polres Manggarai Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :