Sabtu, 27/04/2024 06:55 WIB

Kata KPK, Wakil Dewan Pembina Hanura Masih Terdakwa Korupsi

Perkara yang menjerat Bambang sempat masuk persidangan pengadilan Tipikor pada tahun 2015.

Partai Hanura

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Dewan Pembina Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto masih berstatus terdakwa kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya terkait pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Perkara yang menjerat Bambang sempat masuk persidangan pengadilan Tipikor pada tahun 2015. Namun, Bambang mengidap sakit komplikasi saat perkara Bambang akan disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.  Alhasil, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor memutuskan menunda sidang dakwaan terhadap Bambang Soeharto hingga waktu yang belum ditentukan. Hari ini, Bambang dilantik oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.

"KPK sebelumnya sudah susun dakwaan pada 2 September 2015. Sudah diajukan ke pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara Bambang W Soeharto adalah indikasi suap. Namun saat persidangan berjalan, tanggal 12 Maret 2016 majelis menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit atau kesehatan terdakwa tidak dimungkinkan melakukan persidangan, sehingga perkara dikembalikan ke penuntut umum," ujar Febri.

Beberapa waktu lalu, Bambang pernah terbaring di ranjang ketika dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pagi tadi, Bambang tampak sehat ketika dilantik menjadi Wakil Dewan Pembina Partai Hanura. Pelantikan pengurus Partai Hanura sendiri berlangsung di Gedung Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat.

Menurut Febri, perkara itu akan bergulir dipersidangan jika kondisi kesehatan Bambang telah pulih. Merespon soal kondisi kesehatan Bambang terkini, KPK akan melakukan koordinasi. Selain itu, lembaga antikorupsi juga akan mengecek kesehatan Bambang. "Kami akan segera lakukan koordinasi internal dan ambil langkah hukum untuk prosses perkara ini. Kita kan lihat alasan kesehatan itu," terang Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak terkait pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Atas dugaan itu, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1). Terkait kasus ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

KEYWORD :

Bambang Wiratmadji Soeharto KPK Hanura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :