Rabu, 02/07/2025 17:36 WIB

Irak Buka Kembali Blokir Aplikasi Telegram

Beberapa saluran berisi data pribadi dalam jumlah besar termasuk nama, alamat, dan ikatan keluarga orang Irak.

Ilustrasi Telegram

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian telekomunikasi Irak mengatakan akan mencabut larangan aplikasi perpesanan Telegram pada Minggu (12/8), yang diberlakukan awal pekan ini, dengan alasan masalah keamanan dan kebocoran data lembaga resmi negara dan warga negara.

Aplikasi ini banyak digunakan di Irak untuk mengirim pesan, tetapi juga sebagai sumber berita dan berbagi konten. Beberapa saluran berisi data pribadi dalam jumlah besar termasuk nama, alamat, dan ikatan keluarga orang Irak.

Kementerian tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan keputusan untuk mencabut larangan itu muncul setelah "perusahaan yang memiliki platform tersebut menanggapi persyaratan otoritas keamanan yang meminta perusahaan tersebut untuk mengungkapkan entitas yang membocorkan data warga."

"Perusahaan juga menyatakan kesiapan penuh untuk berkomunikasi dengan otoritas terkait," tambah pernyataan itu.

Menanggapi permintaan komentar Reuters, anggota tim pers Telegram mengatakan bahwa "memposting data pribadi tanpa persetujuan dilarang oleh ketentuan layanan Telegram dan konten semacam itu secara rutin dihapus oleh moderator kami."

"Kami dapat mengonfirmasi bahwa moderator kami menghapus beberapa saluran yang berbagi data pribadi. Namun, kami juga dapat mengonfirmasi bahwa tidak ada data pengguna pribadi yang diminta dari Telegram dan tidak ada yang dibagikan."

Pekan lalu, kementerian mengatakan perusahaan tidak menanggapi permintaannya untuk menutup platform yang membocorkan data lembaga resmi negara dan data pribadi warga.

Sumber: Reuters

KEYWORD :

Telegram Irak Telegram Diblokir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :