
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada Selasa (25/7).
Jakarta, Jurnas.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan mengaku menerima uang sekitar Rp2,4 miliar dari mantan Direktur Utana BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif.
Hal itu disampaikan Elvano saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo
Elvano bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Henri bertanya soal penerimaan uang oleh Elvano. Uang itu disebut diberikan oleh terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan atas perintah Anang.
"Saudara nerima uang dari Irwan Hermawan, dan itu atas suruhan Anang Latif. Anang Latif bilang ke kamu?," tanya Fahzal kepada Elvano di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Usman Kansong Mundur dari Dirjen IKP
"Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan Hermawan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang dan ya uang itu untuk saya. Anang menjawab itu untuk saya," jawab Elvano.
Kemudian, Hakim Fahzal bertanya maksud dari pemberian uang tersebut. Hanya saja, Elvano mengaku tidak tahu maksud pemberian uang itu.
"Untuk kamu, untuk PPK maksudnya? kamu melaksanakan tugas PPK?," tanya Fahzal.
"Saya tidak tahu Yang Mulia. Waktu itu saya intinya disampaikan seperti itu," jawab Elvano.
Mendengar jawaban Elvano, Fahzal pun bertanya soal penggunaan uang Rp2,4 miliar itu. Elvano mengaku uang itu digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti rumah dan kendaraan.
"Banyak itu Rp 2,4 miliar, dibelikan apa kamu?," tanya Fahzal
"Pada saat 2022, saya belikan aset yang mulia berupa kendaraan bermotor," kata Elvano.
"Mobil dan motor, mobil HRV dan beberapa motor beesar, dua motor besar," tambah Elvano.
"HRV dibeli berapa?," kata Fahzal.
"Rp 400 juta. Baru," jawab Elvano.
Kemudian, Elvano juga membeli motor besar merek Triumph seharga Rp600 juta dan motor Ducati seharga 300 juta. Elvano mengaku barang yang dibeli dari uang Rp2,4 miliar itu sudah disita tim penyidik Kejaksaan Agung
"Mana Rp1,3 (miliar) lagi?," tanya Fahzal.
"Rp 1,3 (miliar) lagi saya gunakan cicilan rumah saya," jawab Elvano.
Elvano mengatakan rumah itu seharga Rp6 miliar dan dibeli pada tahun 2020. Di mana, rumah tersebut berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Lunas?," tanya Fahzal.
"Sudah," jawab Elvano.
Elvano mengatakan rumah itu dibeli secara kredit hasil dari tabungannya selama 10 tahun. Dia mengaku dalam waktu 10 tahun tersebut, Anang kerap memberikan proyek.
Dikatakan Elvano, jika dihitung sejak awal dia bekerja di BAKTI Kominfo hingga saat ini, total uang yang diterima dari Anang sebesar Rp8 miliar.
"Saya PPK baru 2018. Dulu saya 2015 memang stafnya Pak Anang di Kemenkominfo. Baru 2016 sampai sekarang di BAKTI," jawab Elvano.
"Jadi dalam kurun waktu 2020-2022 banyak tuh, rumah Rp 6 miliar, tambah mobil tambah ini sekitar kurang Rp 8 miliar," kata hakim.
"Mungkin Rp 8 miliar," jawab Elvano.
Kendati demikian, Elvano mengaku tidak mengetahui maksud pemberian uang dari Anang. Dia juga mengatakan tidak tahu sumber uang yang diterimannya.
"Itu yang saya tidak tau Yang Mulia," kata Elvano.
"Dari konsorsium tadi?," tanya Fahzal
"Saya tidak tau," kata Elvano.
"Gak mungkin secara pribadi dikasih saudara, saudara sebagai PPK di dalam proyek yang sangat besar ini, sudah adalah menduga duga, saudara kan bukan orang bodoh saudara juga orang berpendidikan, bisa diduga uang itu dari mana," tegas Fahzal.
"Iya Yang Mulia, saya tidak tau juga," jawab Elvano.
"Semua sudah diserahkan ke penyidik kejaksaan agung?," tanya Fahzal dan dibenarkan Elvano.
KEYWORD :Kejagung Korupsi Menara BTS Kominfo Anang Achmad Latif Elvano Hatorangan