Rabu, 15/05/2024 03:10 WIB

Bank Dunia Hentikan Pinjaman Baru ke Uganda karena UU anti-LGBTQ

Bank Dunia telah mengumumkan akan menghentikan pinjaman baru ke Uganda atas undang-undang anti-lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang kontroversial di negara itu.

Aktivis berbicara selama rapat umum menentang RUU anti-homoseksualitas Uganda di Komisi Tinggi Uganda di Pretoria, Afrika Selatan, 4 April 2023. (AP / Themba Hadebe)

JAKARTA, Jurnas.com - Bank Dunia telah mengumumkan akan menghentikan pinjaman baru ke Uganda atas undang-undang anti-lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang kontroversial di negara itu.

Pemberi pinjaman yang berbasis di Washington, DC mengatakan pada hari Selasa akan menghentikan pembiayaan proyek sambil menunggu peninjauan langkah-langkah yang diperkenalkan untuk melindungi minoritas seksual dan gender dari diskriminasi dan pengucilan dalam proyeknya.

"Undang-Undang Anti-Homoseksualitas Uganda pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai Kelompok Bank Dunia," kata pemberi pinjaman itu dalam sebuah pernyataan.

"Kami percaya visi kami untuk memberantas kemiskinan di planet yang layak huni hanya dapat berhasil jika mencakup semua orang terlepas dari ras, jenis kelamin, atau seksualitas. Undang-undang ini merusak upaya tersebut. Inklusi dan non-diskriminasi menjadi inti dari pekerjaan kami di seluruh dunia," sambungnya.

Pemberi pinjaman juga akan meningkatkan pemantauan pihak ketiga dan mekanisme penanganan keluhan "memungkinkan kami untuk mengambil tindakan korektif seperlunya," katanya.

Kelompok Bank Dunia mengatakan pada Mei bahwa undang-undang tersebut tidak konsisten dengan nilai-nilai pemberi pinjaman dan bahwa mereka sangat prihatin tentang pengadopsiannya.

Presiden Bank Dunia Ajay Banga, yang menjabat pada bulan Juni, menghadapi tekanan untuk menanggapi undang-undang tersebut, dengan 170 kelompok sipil mendesak "tindakan spesifik, konkret dan tepat waktu", termasuk menangguhkan pinjaman di masa depan.

Organisasi hak asasi manusia secara luas mengutuk undang-undang anti-LGBTQ, yang memberlakukan hukuman mati untuk "homoseksualitas yang diperparah", pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks gay, dan 20 tahun penjara karena "mempromosikan" homoseksualitas.

Pada bulan Juni, Amerika Serikat (AS) memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap pejabat Uganda sebagai tanggapan atas undang-undang tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Uganda Yoweri Museveni.

Museveni, yang menyebut homoseksualitas sebagai gangguan psikologis, telah menolak kritik internasional terhadap undang-undang tersebut, yang dia bela karena diperlukan untuk menghentikan komunitas LGBTQ mencoba "merekrut" orang.

Dalam pernyataannya pada hari Selasa, Bank Dunia mengatakan tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan ke Uganda meskipun ada jeda pembiayaan.

"Grup Bank Dunia memiliki hubungan yang produktif dan lama dengan Uganda; dan kami tetap berkomitmen untuk membantu semua warga Uganda – tanpa kecuali – keluar dari kemiskinan, mengakses layanan vital, dan meningkatkan kehidupan mereka," kata pemberi pinjaman.

Sumber: Al Jazeera

KEYWORD :

UU anti-LGBTQ Bank Dunia Uganda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :