Kamis, 16/05/2024 08:12 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Kampanyekan Keselamatan Lalin kepada Turis Asing

Dalam peraturan tersebut dijelaskan wisman harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent.

Kampanye keselamatan lalu lintas PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri kepada para turis asing di Bali. Foto: dok. Jurnas.com

DENPASAR, Jurnas.com - Banyak pelanggaran lalulintas yang dilakukan turis asing di Bali membuat pemerintah setempat geram.

Bahkan, pemerintah provinsi Bali berencana melarang turis asing untuk menyewa sepeda motor.

Melihat fenomena itu PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri melakukan kampanye keselamatan yang ditujukan kepada para turis asing di Bali tersebut.

Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang menjelaskan tujuan dari kampanye ini diharapkan dapat terwujudnya beberapa hal, seperti disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, berkurangnya titik kemacetan sehingga terwujud kamseltibcar lantas yang mantap.

“Kita ingin wisman ini juga ikut berdisiplin lalu lintas selayaknya pengendara motor lainnya,” kata Munadi melalui keterangan resmi yang diterima jurnas.com, Selasa (8/8/2023).

Munadi menambahkan dalam kampanye keselamatan ini akan dilakukan di sejumlah titik di Bali dan akan di bagikan helm kepada wisman yang kedapatan tidak menggunakan pelindung kepala saat berkendara.

“Wisman yang kebetulan melintas dan kedapatan tidak menggunakan helm akan kita hentikan dan diberikan helm, soal penidakan itu kita serahkan kepada kepolisian,” tegas Munadi.

Munadi mengimbau turis asing menaati peraturan pemerintah Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi WNA untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan wisman harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi.

“Berdasarkan data dari Polda Bali wisman yang melanggar aturan lalu lintas. Bentuk pelanggarannya mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, mengubah nomor polisi kendaraan, sampai tidak memiliki SIM,” jelas Munadi.

Sementara itu, Mengutip data yang dirilis kepolisian Bali pada 12 Maret 2023, tercatat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing selama seminggu terakhir. Sebanyak 56 kasus di antaranya melibatkan turis Rusia.

Ada beberapa insiden lalu lintas terkenal yang melibatkan orang asing yang dilaporkan oleh media lokal selama beberapa bulan terakhir.

KEYWORD :

Korlantas Polri Jasa Raharja Turis asing Bali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :