Rabu, 15/05/2024 02:25 WIB

KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Korupsi Ricky Ham ke Sejumlah Pihak

Dalam surat dakwaan Ricky, uang korupsi mengalir ke presenter TV Brigita Manohara Purnawati, eks Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertajam bukti aliran uang korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.

Dalam surat dakwaan Ricky, uang korupsi mengalir ke presenter TV Brigita Manohara Purnawati, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, serta Partai Demokrat itu sendiri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, bukti terkait aliran uang tersebut akan kembali diperkuat dengan alat bukti lainnya di persidangan.

"Tentu akan diungkap jaksa di persidangan melalui alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).

Diketahui, persidangan kasus Ricky Ham Pagawak digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Para pihak dimaksud diduga jadi wadah pencucian uang Ricky Ham Pagawak.

Seperti presenter TV Brigita Manohara Purnawati, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, serta Partai Demokrat itu sendiri.

"Silakan publik mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa penerimaan suap, gratifikasi terkait proyek infrastruktur di wilayahnya sebesar Rp200 miliar. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ricky Ham diduga menerima uang tersebut dari Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang.

Di mana, total suap yang diduga diterima Ricky Ham sebesar Rp74 miliar, sementara gratifikasi senilai Rp136 miliar. 

Dalam dakwaan soal pencucian uang, sejumlah nama kecipratan duit korupsi yang diterima Ricky.  Salah satu nama yang disebut menerima uang yakni eks Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

"Mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8).

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Brigita Manohara Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :