
Waketum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Jakarta - Pemerintah diminta tegas dalam menghadapi sengketa dengan PT Freeport. Sebab, jika pemerintah merestui permintaan Freeport maka sama saja melanggar Undang-Undang (UU) yang ada di tanah air.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus Freeport ini merupakan soal kedaulatan. Dimana, tidak bisa ada pihak asing yang seenaknya mengatur penegakan hukum di Indonesia."Bagaimana mungkin UU yang kita buat sendiri diminta untuk dilanggar. Mengikuti kemauan Freeport sama saja dengan melanggar undang-undang," tegas Dasco, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (22/2).Seharusnya, kata Dasco, sebagai perusahaan berskala dunia, Freeport bisa menunjukkan ketaatan pada hukum yang ada di tanah air."Jika kasus ini dibawa ke arbitrase asing sekalipun kami yakin kita dalam posisi yang kuat," katanya.
Baca juga :
Ditjen Hubla dan PT Freeport Indonesia Tanda Tangani Perjanjian Serah Terima Aset dan Properti
Ditjen Hubla dan PT Freeport Indonesia Tanda Tangani Perjanjian Serah Terima Aset dan Properti
PT Freeport Indonesia Sengketa Freeport