Kamis, 26/06/2025 12:37 WIB

KPK Duga Rafael Alun Investasikan Uang Korupsi ke Beberapa Perusahaan

Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Jimmy Chandra selaku General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang hasil korupsi ke berbagai perusahaan.

Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Jimmy Chandra selaku General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael, pada Rabu (2/8) kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk di investasikan ke beberapa perusahaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Tim penyidik KPK harusnya juga memeriksa tiga saksi, tetapi mereka tidak hadir atau mangkir dari panggilan. KPK akan melakukan panggilan kembali kepada saksi dimaksud.

Tiga saksi itu antara lain, Vanson Sihole, Kuasa Direksi PT Hasnur Jaya Utama; Achmad Subchan, Direktur Utama PT Bumiraya Investindo periode tahun 2012; Sardjono Soemardjo, Direktur  PT Bumi Kencana Eka Sakti periode tahun 2010.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang hasil korupsi di dua berusahaan BUMN. Perusahaan itu ialah PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero).

Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi tiga saksi. Di antaranya, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia tahun 2015 Slamet Sajidi, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia tahun 2010 Elisa Lumbantoruan, dan Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari Tersangka RAT di perusahaan para saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Diketahui, KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan Rafael Alun. Berkas penyidikan ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum.

Tim penyidik KPK baru merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berjalan.

Rafael Alun masih akan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari hingga 19 Agustus 2023. Di mana, tim jaksa KPK akan menyusin surat dakwaan dan melimoahkannya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 24 hari kerja.

Diketahui, KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :