
Gedung KPK
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf tak menampik merestui program optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014. Wanita yang akrab disapa Noriyu ini tak membantah menandatangani persetujuan anggaran tersebut.
Demikian disampaikan Nuriyu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Ditjen P2KTrans, Kemenakertrans, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Selain menandatangani persetujuan anggaran, selaku pimpinan Komisi IX, kata Noriyu, pimpinan juga bertugas memimpin rapat."Sebagai pimpinan tugas kita adalah menandatangani anggaran, ada dinamika-dinamika dimana ada proses itu. Tapi itu semua oke," ucap Noriyu.Dikatakan Noriyu, pengesahan anggaran diurus oleh Badan Anggaran DPR. Sementara, anggaran yang diusulkan Komisi IX berasal dari usulan yang diajukan kementerian atau lembaga yang menjadi mitra kerja.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Terkait pemeriksaan, Noriyu mengakui ditelisik seputar dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, dia enggan menjelaskannya lebih lanjut. "Kami kan pimpinan, suka tidak suka tugas kami adalah memimpin sidang, apalagi pembahasan anggaran. Tugas kami sebagai anggota DPR untuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," tandas Noriyu.Selain Noriyu, KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Komisi IX, Soepriyatno dan Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Korupsi Kemenakertrans Noriyu DPR