Selasa, 11/02/2025 12:57 WIB

Andhi Pramono Disebut Mudahkan Pengusaha untuk Ekspor Impor dengan Imbalan Uang

Andhi memanfaat jabatannya itu mendapatan sejumlah uang. 

mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam memberikan kemudahan ke beberapa pengusaha terkait kegiatan ekspor impor.

Andhi memanfaat jabatannya itu untuk mendapatan sejumlah uang. Hal itu didalami penyidik lewat empat orang sebagai daksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (28/7).

"(Didalami) terkait dengan jabatan tersangka AP (Andhi Pramono) yang memberikan kemudahan ke beberapa pengusaha dalam kegiatan ekspor impor dengan imbalan sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Adapun ieempat saksi itu ialah karyawan swasta Fani Pontiafny, ibu rumah tangga Nurlina Burhanuddin, serta dua PNS bernama Agus Triono dan Rully Ardian.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengatakan para saksi didalami soal aliran uang Andhi Pramono yang diterima dari berbagai pengusaha.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati Tersangka AP dari berbagai pihak swasta," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK resmi menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung mulai 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.

Andhi diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya yakni mertuanya.

Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.

KEYWORD :

KPK Bea Cukai Andhi Pramono Ekspor Impor Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :