Jum'at, 27/06/2025 10:46 WIB

Diperiksa KPK 10 Jam, Menhub Budi Karya Irit Bicara

Budi Karya tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta, sekitar pukul 7.25 WIB dan keluar pada pukul 17.35 WIB sore atau sekitar 10 jam pemeriksaan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan di Gedung ACLC KPK pada Rabu (16/7). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada hari ini, Rabu (26/7).

Budi diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Dia tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta, sekitar pukul 7.25 WIB dan keluar pada pukul 17.35 WIB sore atau sekitar 10 jam pemeriksaan.

"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," kata Budi Karya kepada wartawan.

Hanya saja, Budi enggan membeberkan materi pemeriksaan penyidik hari ini. Dia hanya menyampaikan terima kasih dan memilih langsung meninggalkan Gedung ACLC KPK.

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa terimakasih," pungkasnya

KPK sedianya memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (14/7). Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang dalam perjalanan dinas.

KPK menegaskan bahwa keterangan Budi Karya sangat dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah  menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Di mana, tersangka Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono.

Adapun pekerjaan proyek yang kini bermasalah di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Jalur Kereta Api Menteri Perhubungan Budi Karya Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :