Kamis, 09/05/2024 16:34 WIB

Pospera Sultra Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan

Kekerasan itu justru membahayakan demokrasi. Apapun motif dibalik kekerasan itu, akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu dalam mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara.

Laode M. Irfan Mihzan, salah seorang Pemimpin Redaksi media online asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara saat melaporkan kasus dugaan kekerasan yang menimpanya. (Foto: Dok. Ist)

Kendari, Jurnas.com - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sulawesi Tenggara mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum tidak dikenal terhadap Laode M. Irfan Mihzan, salah seorang Pemimpin Redaksi media online asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Korban juga adalah Ketua Divisi Informasi dan Komunikasi DPC Pospera kota Baubau.

Menurut Ketua Pospera Sultra, Hartono, kejadian itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

Di tengah era kebebasan yang dijamin oleh negara serta keamanan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pers, justru kejadian penikaman terhadap saudara Irfan menunjukan kemunduran cara berdemokrasi yang baik dan aman di Sultra.

"Kekerasan itu justru membahayakan demokrasi. Apapun motif dibalik kekerasan itu, akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu dalam mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara," kata Hartono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).

Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini adil dan sejahtera.

Hartono menegaskan, sebagai bagian dari pilar demokrasi, kekerasan itu pun menyerang demokrasi di Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi hak seluruh warga Negara. Maka, wajib hukum untuk menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengancam hak warga Negara.

"Secara hukum, saudara Irfan sebagai seorang wartawan melekat dengan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Bentuk perlindungan hukum tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia," tegasnya.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap kawan kami Irfan Mihzan dan meminta Kapolresta Baubau untuk segera mengambil tindakan tegas menangkap para pelaku." pungkasnya.

Diketahui Irfan diduga menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan. Informasi yang dihimpun, bahwa sebelumnya korban menerima ancaman karena pemberitaan di media tempat bekerja.

Penikaman terjadi saat dirinya dan istri berada di depan rumah mereka di lingkungan Perumnas, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 09.30 Wita pagi.

Setelah mengalami penikaman Irfan dilarikan ke RSUD Baubau untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat dari luka tersebut, Irfan mendapatkan sekitar 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri bagian atas.

 

 

 

KEYWORD :

Pospera Sultra pers kekerasan Bengkulu Laode M. Irfan Mihzan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :