
Sekjen Iluni UI, Ahmad Fitrianto (tengah) dan tim advokasi Ibnu Rusyd Elwahby (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mempertanyakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang menghukum Ibnu Rusyd Elwahby, alumnus UI. Pasalnya, putusan ini hanya dibuat dalam waktu 19 hari pasca dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal Iluni UI, Ahmad Fitrianto mengatakan, hingga kini Putusan Kasasi yang membuat Ibnu Rusyd dibui selama 13 tahun itu belum kunjung diketahui. Sehingga, Iluni UI belum bisa mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya keberatan agar eksekusi tidak dilaksanakan sebelum salinan putusan diterima tidak dipenuhi oleh Kejaksaan dengan dalih telah sesuai ketentuan KUHAP," kata Fitrianto pada Jumat (21/7).
"Padahal, sesungguhnya tindakan eksekusi hanya merujuk pada ketentuan SEMA yang tidak mengikat sebagai norma undang-undang, sehingga justru berpotensi menabrak hak-hak dan kebebasan orang yang tidak bersalah serta mengandung moral hazard dalam praktiknya," imbuh dia.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Fitrianto, juga bersikap diskriminatif dan tebang pilih. Sebab, nyatanya ada banyak kasus termasuk perkara korupsi, belum dieksekusi lantaran salinan putusan belum diterima.
"Tim Advokasi ILUNI UI serta Penasehat Hukum Ibnu Rusyd Elwahby telah menyatakan keberatan, dan berupaya memohon penundaan eksekusi sebelum mendapatkan salinan putusan lengkap yang menjadi satu-satunya jalan membebaskan diri dari peradilan sesat," tegas dia.
Sejauh ini, Ibnu Rusyd selalu memenuhi panggilan kejaksaan dalam rangka menjunjung tinggi wibawa Hukum, bukan menyerah atau menerima vonis pada dirinya. Menurut Fitrianto, ini menjadi bukti bahwa semestinya tidak ada seorangpun lebih tinggi daripada hukum.
Bobon Tantang BEM UI
"ILUNI UI mendesak Mahkamah Agung RI untuk sesegera mungkin menyampaikan salinan putusan. ILUNI UI masih percaya dan berkeyakinan lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI bisa berlaku independen, profesional dan adil dalam bertugas," tutup Iluni UI.
KEYWORD :ILUNI UI Universitas Indonesia Ibnu Rusyd Elwahby