Jum'at, 17/05/2024 16:59 WIB

DPR Ingatkan Polri, Jangan Beri Toleransi ke Pelaku KDRT

Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan.

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. (Tempo)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Polri untuk tidak main-main menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polri harus tegas dan tak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan yang sifatnya penganiayaan.

Pernyataan itu dilontarkan Puan merespons kasus KDRT yang menimpa TM, seorang istri di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). TM yang tengah hamil muda dianiaya sang suami (BJ) hingga babak belur.

"Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Puan juga mendorong Polri memberikan perlindungan ekstra terhadap korban dan keluarga. Apalagi, BJ sempat mengancam akan membunuh TM dan keluarganya ketika proses awal pelaporan ke polisi dilakukan.

"Pastikan untuk mengedepankan perlindungan korban, apalagi jika perempuan yang menjadi korban. Harus ada ketegasan dalam tindak pidana kekerasan," kata Puan.

Puan mafhum permasalahan KDRT kerap kali pelik mengingat pelaku dan korban merupakan keluarga dan sering kali korban ingin memaafkan pelaku dengan berbagai pertimbangan. Namun, Puan meminta aparat penegak hukum memberi dukungan jika korban ingin pelaku KDRT dihukum.

"Dan seperti yang pernah saya sampaikan, penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu," ucapnya.

Di sisi lain, Puan menyesalkan kasus penganiayaan ini diusut serius setelah videonya ramai di media sosial. Kasus tersebut bahkan awalnya diproses di Polres Tangsel, namun BD tidak ditahan dengan dalil KDRT yang dilakukan BD dianggap tindak pidana ringan.

"Subjektivitas polisi harusnya tidak tumpul. Kita selama ini sudah berteriak-teriak untuk perlindungan terhadap perempuan demi kemajuan pembangunan bangsa tapi langkah seperti ini justru membawa kemunduran dari perjuangan kita," kata Puan.

"Kejadian ini membuat kita miris, khususnya bagi kaum perempuan dan istri. Bagaimana seorang suami yang harusnya melindungi malah melakukan perbuatan penganiayaan. Kepolisian harus tegas dalam menangani peristiwa ini, serta berikan perlindungan dan pendampingan bagi korban," timpalnya.

Puan juga meminta adanya kerja sama lintas lembaga dan kementerian dalam penanganan kasus KDRT. Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) dan Komnas Perempuan dalam mendampingi korban KDRT hingga proses penyelidikan selesai.

"Korban KDRT ini emosi dan mentalnya tengah terguncang, di samping luka fisik yang dialami, ada juga persoalan psikologisnya. Jadi perlu pendampingan khusus dari Pemerintah untuk memberikan trauma healing agar korban lebih tegar dalam upaya penyelesaian kasusnya," ujar Puan.

Terakhir, Puan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengantisipasi adanya kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menghambat pembangunan negara.

"Masyarakat dapat berperan dalam mencegah kekerasan terhadap Perempuan dengan melaporkan kasus kekerasan yang mereka ketahui kepada pihak yang berwenang," kata Puan.

 

 

 

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani Polri KDRT kekerasan perempuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :