Rabu, 15/05/2024 03:44 WIB

China Hukum Mati Guru Pelaku Pembunuhan Siswa PAUD

China Hukum Mati Guru Pelaku Pembunuhan Siswa PAUD

Ilustrasi hukuman mati (Foto: Doknet)

Beijing, Jurnas.com - China mengeksekusi guru yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap siswa taman kanak-kanak, pada Jumat (14/7). Wang Yun, divonis pengadilan karena sengaja meracuni bubur dengan natrium nitrit empat tahun lalu, yang juga mengakibatkan 24 siswa dilarikan ke rumah sakit.

Mantan guru 39 tahun itu gagal mengajukan banding atas hukuman tersebut, yang awalnya dijatuhkan pada September 2020 oleh pengadilan rakyat perantara kota Jiaozuo, di provinsi Henan.

Dikutip dari Reuters, media pemerintah mengumumkan bahwa pengadilan telah mengantar Wang ke lokasi eksekusi untuk pelaksanaan hukuman mati.

Pada 2019, dia membeli sejumlah nitrium nitrit setelah terlibat perselihan dengan sesama guru. Keesokan paginya, dia menambahkan senyawa kimia itu ke dalam bubur `delapan harta` siswa.

Bubur `delapan harta` adalah bubur beras rasa manis yang sangat populer di China, dan biasanya diberikan kepada para siswa taman kanak-kanak.

Pada Januari 2020, salah satu anak meninggal karena kegagalan banyak organ akibat keracunan. Dua lusin lainnya menderita luka ringan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasus Wang merupakan salah satu dari beberapa kasus kematian atau kekerasan yang terkenal di taman kanak-kanak China dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, pria 25 tahun diduga menyerang sebuah taman kanak-kanak di Provinsi Guangdong China, menewaskan enam orang dan melukai satu orang, sehingga memicu kekhawatiran tentang kekerasan terhadap siswa sekolah.

KEYWORD :

China Hukum Mati Siswa Keracunan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :