Jum'at, 17/05/2024 13:16 WIB

Legislator PKS Minta Kemenlu Pastikan Pertemuan LGBT Se-ASEAN Tak Terlaksana

Tentu perlu perhatian para aparat keamanan Kemlu kita untuk memastikan hal ini (pertemuan LGBT) tidak boleh terjadi. Kenapa? karena HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal. HAM Indonesia HAM berke-Tuhan-an sebagaimana diatur dalam UU, HAM kita berbasis pada Pancasila ideologi kita sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 dengan agenda Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Foto : Mu/Man

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf menyerukan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan bahwa agenda pertemuan aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) Se-ASEAN melalui agenda `ASEAN Queer Advocacy Week` (AAW) betul-betul tidak terlaksana.

Muzammil mengecam komunitas LGBT tersebut yang berpotensi merusak generasi bangsa dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang bangsa Indonesia.

Muzzammil menyampaikan itu saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 dengan agenda Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

“Tentu perlu perhatian para aparat keamanan Kemlu kita untuk memastikan hal ini (pertemuan LGBT) tidak boleh terjadi. Kenapa? karena HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal. HAM Indonesia HAM berke-Tuhan-an sebagaimana diatur dalam UU, HAM kita berbasis pada Pancasila ideologi kita sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Politikus PKS ini.

Tak hanya itu, terang Muzzamil, HAM Indonesia berbasis pada cita-cita pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat 3 yang diamanatkan dalam pundak Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta berbasis pasal 28 HAM yang harus merujuk hukum yang berlaku antara pria dan wanita.  

Bahkan, tegas Al Muzzammil Yusuf, penolakan terhadap berbagai kegiatan LGBT tersebut juga menuai protes dunia internasional.  Di negara barat, contohnya, telah muncul berbagai organisasi diantaranya seperti Family Watch International dan Protect Our Children yang menyatakan bahayanya kegerakan (LGBT) ini merusak generasi baru anak-anak yang tidak lagi mengenal jenis kelamin.  

“Bahkan kegerakan komunitas LGBT telah memasuki tahap dimana anak yang lahir tidak perlu dicatat jenis kelaminnya, tergantung dia nanti memilih pada 17-18 tahun.Oleh karena itu, melalui forum ini kita sebagai Anggota Dewan dan bersama Pemerintah untuk menjamin tidak boleh terjadi perusakan generasi kita dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa dan Undang-Undang kita,” pungkas Al Muzzammil Yusuf.

 

KEYWORD :

Warta DPR Kemenlu PKS Al Muzzammil Yusuf LGBT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :