Selasa, 10/12/2024 12:51 WIB

Naaah! Bupati Tanggamus Siap Beberkan Aliran Uang ke Anggota DPRD

Ada tujuh sampai delapan orang anggota DPRD Tanggamus yang terima sekitar Rp 30 juta.

- Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan

Jakarta - Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan memastikan bakal membeberkan penerimaan uang sejumlah anggota DPRD Tanggamus di persidangan pengadilan Tipikor. Bambang mengaku siap membeberkan siapa-siapa saja legislator yang turut kecipratan fulus terkait pengesahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016

"Iya. Siap (membuka anggota DPRD Tanggamus yang terima uang)," tegas Bambang di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Hal itu disampaikan Bambang usai penandatangan pelimpahan tahap dua. Dengan pelimpahan tahap dua ini, Bambang segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia kembali mengungkapkan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang. Kata Bambang, ada delapan orang yang menerima uang sekitar Rp 30 juta perorangnya. "Ia, waktu itu pernah saya sebutkan ada tujuh sampai 8 orang anggota dewan (DPRD Tanggamus) terima. Sekitar Rp 30 juta," kata Bambang.

Bambang sebelumnya telah membeberkan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus. Pemberian uang dilakukan atas permintaan mereka. "Saya memberikan uang kepada anggota dewan karena mereka meminta," ucap Bambang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2017) malam.

Menurutnya, ada delapan anggota DPRD Tanggamus yang meminta uang terkait pengesahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Diantaranya, Pahlawan Usman, Herlan Adianto. Uang yang diminta sekitar Rp 30 juta. "Yang minta aja, sekitar delapan orang. ‪Ada ‪Pahlawan Usman, Nur Sahbana, Hailina, Kurniawan, Tahzan, Herlan kemudian Irwandi," ungkap Bambang.

Setelah diberikan, kata Bambang, dirinya justru dilaporkan oleh mereka ke KPK. "Setelah saya berikan, dilaporkan," ujar Bambang.

Dia enggan berspekulasi apakah permintaan yang setelah itu dilaporkan merupakan "jebakan". Yang jelas, kata Bambang, mereka yang meminta dan menerima juga harus mempertanggungjawabkannya dimata hukum. "Biar nanti penyidik yang menyimpulkannya. Mereka seharusnya juga masuk (jadi pesakitan KPK). Itu saja," tandas Bambang.

Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Bambang diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, hingga kini belum ada anggota DPRD Tanggamus yang jadi pasien KPK.

KEYWORD :

Bupati Tanggamus Korupsi DPRD Tanggamus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :