Minggu, 31/08/2025 17:59 WIB

Bolehkah Orang yang Berkurban Makan Daging Kurbannya Sendiri?

Bolehkah Orang yang Berkurban Makan Daging Kurbannya Sendiri?

Penyesetan kambing kurban (foto: Rusman/jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban ialah, kebolehan orang yang berkuban memakan daging kurbannya sendiri.

Banyak orang yang khawatir memakan daging kurbannya, sehingga sama sekali enggan ketika mendapatkan bagian dari hewan kurban tersebut.

Terkait hal ini, dilansir dari laman Kementerian Agama Bali, terdapat dua hukum memakan daging kurban. Pertama, untuk kurban sunnah, ulama sepakat memperbolehkan orang yang berkurban serta keluarganya, untuk memakan daging kurbannya.

Kedua, kurban nazar. Untuk jenis kurban ini, orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Nazar bermakna `janji`. Artinya, kurban tersebut merupakan bentuk realisasi janji seseorang terhadap Allah SWT.

Sebagai contoh, Ahmad berkata kepada temannya bahwa dia ingin berkurban pada Hari Raya Iduladha tahun ini. Untuk kasus ini, Ahmad diperbolehkan memakan daging kurbannya, karena ini merupakan kurban sunnah.

Contoh kedua, Ahmad berkata kepada temannya bahwa apabila dia mendapatkan promosi di kantor, maka dia berjanji akan berkurban. Nah, untuk kasus kedua ini, menunaikan kurban bukan lagi sunnah, melainkan menjadi wajib apabila dia memperoleh keinginannya.

Sebab, Ahmad telah berikrar atau berjanji kepada Allah untuk menunaikan kurban. Sehingga, daging kurban yang disembelih Ahmad, tidak boleh dia maupun keluarganya konsumsi.

KEYWORD :

Daging Kurban Hari Raya Iduladha Hukum Fikih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :