
Bus SIM Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/TMC Polda Metro).
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka tiga lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di Jakarta pada Minggu (11/6).
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan lokasinya, yakni Jakarta Timur di Jalan Raden inten samping Mcd Duren Sawit
Kemudian Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk dan HBKB Jalan Tomang Raya
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
KEYWORD :Polda Metro Jaya Layanan SIM Keliling Perpanjang SIM