Jum'at, 26/04/2024 09:20 WIB

Ini Cara Baru Pelaku Jerat Korban Perdagangan Orang

Ini Cara Baru Pelaku Jerat Korban Perdagangan Orang

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: lampost.co)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan, iklan yang dipasang di media sosial menjadi cara baru para pelaku untuk menjerat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ini adalah cara bagaimana akhirnya anak-anak bangsa terpengaruh untuk bekerja ke luar negeri. Padahal, semua biaya yang dikeluarkan itu akan dikonversi menjadi hutang dan gaji yang dia terima tidak besar, karena tidak ada ikatan perjanjian, justru hanya habis untuk membayar hutang dari semua biaya dikeluarkan oleh perekrut,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Benny menjelaskan ketika masyarakat tergiur dengan tawaran yang dipajang pada iklan tersebut. Salah satu penawarannya berupa gaji yang tinggi, dan kebanyakan akan masuk perangkap awam dengan menyetujui hal yang ditawarkan oleh pelaku.

Tepat setelah persetujuan berhasil didapat, pelaku bisa langsung melacak nomor telepon korban untuk merajut komunikasi, hingga korban dapat ditemui untuk segera diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Dari sana korban akan mengalami penyanderaan dokumen dan penyanderaan kemerdekaan hidup. Hal ini dikarenakan ketika tiba di luar negeri, berbagai data diri akan ditahan oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa mengajukan komplain atau protes atas apa yang mereka alami.

“Mereka pun tidak bisa melarikan diri dari tempat dimana dia tinggal, karena ketika dia melarikan diri dari tempat penampungan, otomatis ditangkap dan menghadapi aparat hukum setempat. Ketika ditangkap dan tidak memiliki dokumen, akan dianggap sebagai warga negara asing yang masuk secara tidak resmi. Pasti akan menjalani proses hukum negara setempat,” ucapnya.

Masalah ini, katanya, yang menyebabkan banyak pekerja migran memilih untuk bungkam, karena tidak mau berhadapan dengan hukum, divonis atau dipenjara dalam waktu yang lama sesuai aturan yang berlaku di negara tempat dia bekerja.

Menurut Benny, pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) TPPO harus mempercepat tindak lanjut dari masalah itu. Salah satunya, dengan cara memasifkan sosialisasi terkait dimana saja negara penempatan yang legal, hingga mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada, melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia berharap mandat dalam undang-undang itu bisa dilaksanakan hingga tingkat pemerintah desa. Ia juga berharap Kementerian Dalam Negeri menggerakkan pemerintah untuk menjalankan aturan itu, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang termakan bujuk rayu pelaku tidak bertanggung jawab.

“Saat ini Pak Mendagri sedang berpikir keras bagaimana ini bisa bersifat instruktif ke bawah agar pasal-pasal yang memerintahkan itu dilaksanakan. Mungkin nanti kita MOU dengan Kemendes-PDTT, itu sedang dirancang dan didesain oleh kita,” katanya.(ant)

KEYWORD :

Benny Rhamdani Pekerja Migran Indonesia Perdagangan Orang Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :