Rabu, 08/05/2024 06:35 WIB

Iluni UI Pertanyakan Kasasi MA untuk Ibnu Rusyd Elwahby

Iluni UI Pertanyakan Kasasi MA untuk Ibnu Rusyd Elwahby

Konferensi pers Iluni UI (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mempertanyakan kasasi Mahkamah Agung terhadap alumnus Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, yang berkisruh dengan PT Adaro Indonesia.

Ibnu Rusyd awalnya ditahan selama enam bulan atas polemik kontrak antara PT Adaro Indonesia dan PT Intan Sarana Teknik. Namun, pada September 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Ibnu Rusyd dari seluruh dakwaan.

Anehnya, pada akhir Januari 2023, Mahkamah Agung melalui Sidang Kasasi memutuskan bahwa Ibnu Rusyd bersalah dan dihukum 13 tahun penjara serta denda Rp15 miliar, dengan dakwaan Pasal Pencucian Uang.

Menurut Iluni UI, Kasasi MA seolah memaksakan instrumen pidana dalam kasus murni perdata. Hal ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang tidak boleh terjadi.

"Putusan Kasasi dalam perkara Ibnu Rusyd tersebut bertentangan dengan upaya Mahkamah Agung dengan banyaknya putusan Mahkamah Agung RI terdahulu yang secara konsisten berpendapat bahwa perkara dengan muatan perdata seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana," kata Sekjen Iluni UI, Ahmad Fitrianto, dalam konferensi pers di Sekretariat Iluni UI, Jakarta pada Selasa (6/6).

Penerapan pasal Pasal Pidana Pencucian Uang bagi perkara keperdataan, lanjut Fitrianto, tidak sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang. Sebab, pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan banyak orang, dan berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara.

"Sementara kasus ini hanya melibatkan antar-korporasi dan beberapa individu di dalamnya, yang sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan negara dan menimbulkan kerugian masyarakat, bahkan tidak terbukti tuduhan penipuan sebagai pidana asalnya (predicate crime)," tegas dia.

"Oleh karena itu, ILUNI UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Kasasi yang menghukum Saudara Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun," sambung dia.

Kini, Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI berkomitmen mengawal serta memberikan bantuan hukum kepada Ibnu Rusyd, untuk memperjuangkan keadilan. Iluni UI juga meminta pimpinan MA adil dalam menyikapi perkara pidana yang sejatinya sengketa keperdataan.

"Pimpinan lembaga peradilan di setiap tingkatan memastikan para hakim, panitera dan jurusita di semua tingkatan bertindak profesional, menjaga integritas serta marwah peradilan yang bebas intervensi dan pengaruh apapun, termasuk dalam perkara yang menyangkut saudara Ibnu Rusyd Elwahby," tutup dia.

KEYWORD :

Iluni UI Ibnu Rusyd Elwahby Kriminalisasi Kasasi Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :