Jum'at, 26/04/2024 20:18 WIB

Kendala Proses Hukum Tindak Kekerasan Seksual dan KDRT Harus Segera Diatasi

Kendala Proses Hukum Tindak Kekerasan Seksual dan KDRT Harus Segera Diatasi

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Kendala dalam proses hukum berbagai kasus kekerasan harus segera diatasi, agar para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak kekerasan seksual di tanah air mendapatkan hak perlindungannya sebagai warga negara.

"Kendala belum adanya aturan pelaksana dan masih lemahnya pemahaman serta kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat UU harus segera diatasi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Apa Masalah Krusial dalam Penerapan UU PKDRT DAN UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (31/5).

 

Menurut Lestari, UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejatinya merupakan dasar hukum perlindungan bagi korban kekerasan di Indonesia.

"Belum bisa diterapkannya secara maksimal UU TPKS dan UU PKDRT hingga saat ini, apakah merupakan pembiaran atau ada konstruksi berpikir yang salah dipahami?" ujar Rerie sapaan akrab Lestari.

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat pemahaman menyeluruh terkait substansi UU tersebut menjadi faktor penentu untuk merealisasikan aspek perlindungan yang diamanatkan UU tersebut.

Rerie menilai tanpa perubahan paradigma berpikir dan kekuatan intensi sosial dalam memberi perlindungan kepada seluruh warga negara, efek kehadiran UU PKDRT dan UU TPKS akan melemah karena ketidakmampuan sejumlah elemen dalam memaknai esensi perlindungan.

Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati mengungkapkan selama ini kepolisian sudah memiliki sejumlah dasar hukum untuk menangani kasus-kasus tindak kekerasan terhadap perempuan.

Dalam rentang 2018-2022, ungkap Ciceu, tindak kekerasan yang menimpa perempuan terbanyak dalam bentuk KDRT, perkosaan dan pencabulan.

Keterbatasan jumlah SDM penyidik, ahli dan biaya pemeriksaan untuk pembuktian ilmiah yang relatif mahal, ujar dia, menjadi kendala dalam penanganan kasus-kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Pada kesempatan itu, Ciceu merekomendasikan sejumlah upaya agar implementasi UU PKDRT dapat dilakukan dengan baik antara lain dalam bentuk sistem monitoring dan evaluasi terpadu untuk membenahi kekurangan dalam implementasi UU PKDRT, sehingga bisa menjadi edukasi masyarakat agar tidak terjadi pengulangan kasus dengan modus dan motif yang sama.

Selain itu, tambahnya, perlu ada pedoman kesepahaman bersama mengenai substansi UU PKDRT antara aparat penegak hukum dan kerjasama kelompok kerja perempuan anak terpadu antar aparat penegak hukum yang ber prespektif HAM dan gender.

Jaksa Ahli Madya pada JAM Pidum, Kejaksaan Agung RI, Erni Mustikasari mengungkapkan UU PKDRT yang sudah berlaku sejak diundangkan 20 tahun lalu, cukup menghadapi banyak kendala dalam penerapannya.

Karena kehadiran UU tersebut, jelas Erni, bertujuan selain untuk mencegah terjadinya kekerasan dan melindungi korban KDRT, sekaligus untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis.

Tujuan UU PKDRT tersebut, menurut Erni, menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan dalam penyelesaian sejumlah kasus KDRT. Dalam proses hukum, tambah dia, saksi-saksi yang hadir bisa dipastikan memiliki kedekatan dengan terdakwa, sehingga pembuktiannya cukup sulit.

Setelah diundangkannya UU TPKS, menurut Erni, harus segera dilakukan harmonisasi antara KUHP yang baru serta UU PKDRT, agar sejumlah aturan terkait perlindungan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan itu dapat diaplikasikan dengan baik.

 

Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari berpendapat kemampuan para penegak hukum merupakan kunci dari pelaksanaan UU PDKT dan UU TPKS.

Semangat pro terhadap korban, tegas Eva, harus dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum. Karena dalam beberapa kasus tindak kekerasan seksual dan KDRT, ada aparat hukum yang malah mengedepankan upaya damai.

Akhirnya, tambah dia, korban kekerasan seksual dan KDRT tidak sampai pengadilan sehingga tidak mendapat keadilan.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat kecenderungan korban tindak kekerasan seksual dan KDRT adalah perempuan.

Sehingga, tambah Saur, perlu dipertimbangkan dalam proses hukum kasus-kasus tersebut aparat penegak hukum seperti polisi, hakim dan jaksa yang bertugas adalah perempuan.

Agar, tegasnya, proses hukum yang berjalan bisa diterapkan dengan perspektif kaum perempuan.

Karena semua kejahatan seksual dan KDRT, menurut Saur, salah satunya bersumber dari budaya patriarki yang berlaku di masyarakat.

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Kekerasan Seksual Denpasar 12 UU PKDRT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :