
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengindikasikan dugaan suap Patrialis Akbar masuk pelanggaran etika berat. Majelis terus mendalami dugaan pelanggaran itu dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencapai hasil akhir.
Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, pihaknya telah menerima informasi penting dari koordinasi dengan lembaga antikorupsi pada Senin (13/2/2017). Informasi ini melengkapi pemeriksaan yang dilakukan MKMK sebelumnya.Dengan informasi ini, Majelis Kehormatan akan segera mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik Patrialis yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan."Jadi kami ke KPK melakukan koordinasi untuk melengkapi bukti bukti bagi kami sebelum kami membuat putusan akhir dalam perkara dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terduga. Kemudian ada juga informasi informasi tambahan dan kami memperoleh banyak hal yang signifikan dan kami berterima kasih kembali pada koordinasi ini sangat baik sekali dan membantu kami akhirnya menyelesaikan kasus ini," ucap Sukma Violetta di Gedung KPK, Jakarta.Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar