Minggu, 28/04/2024 06:25 WIB

PKB Tolak Hak Angket Ahok, Ini Alasannya

PKB menolak hak angket soal pengangkatan kembali terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak hak angket soal pengangkatan kembali terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Politikus PKB Lukman Edy mengatakan, jika ingin memperbaiki pelaksanaan Pilkada secara menyeluruh, maka persoalan harus jadi satu paket untuk diangkat dalam hak angket tersebut. Sebab, persoalan Pilkada serentak 2017 yang begitu kompleks.

"Konsepnya sudah diajukan ke kita dan kita bilang kalau hanya soal Ahok kita nggak mau. Kita mau tiga persoalan sekaligus," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Kata Lukman, selain kasus Ahok, paket persoalan Pilkada yang dimaksud PKB adalah soal kisruh KPU terhadap 18 kabupaten/kota, dan soal e KTP. "Kita ingin tiga hal itu, kalau satu (soal Ahok) nggak mau kita. Draftnya memang sudah diserahkan, tapi nggak ada yang lain, yang ada hanya soal Ahok," terangnya.

Lukman menjelaskan, persoalan itu menyangkut seluruh pelaksanaan Pilkada serentak 2017. "Kalau hak angket jalan, KPU juga diangkat, itu publik akan tahu kredibilitas KPU sekarang, itu yang PKB ingin buka," tegasnya.

Diketahui, hak angket soal pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta diinisiasi oleh Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN. Hak angket itu telah memenuhi syarat untuk segera dibawa ke sidang Paripurna DPR.

KEYWORD :

Hak Angket Ahok Mendagri Tjahjo Kumolo PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :