Senin, 29/04/2024 12:01 WIB

Legislator NasDem Yakin Penahanan Plate Tak Bermuatan Politis

Saya rasa ini bukan terkait politis tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada JP (Johnny Plate) telah ditetapkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Partai NasDem meyakini penetapan tersangka sekaligus penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bermuatan politis.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni menilai Kejagung sudah bekerja secara profesional dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022 yang menjerat Plate.

"Saya rasa ini bukan terkait politis tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada JP (Johnny Plate) telah ditetapkan," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/5).

Kendati begitu, Sahroni mengamini bakal ada pihak-pihak yang mengaitkan penetapan tersangka terhadap koleganya pada politik. Apalagi, kata dia, Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

"Kalau terkait dengan politik kan memang suasana politik, ini kan sangat dinamis mau menjelang 2024," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menilai proses penetapan Johnny sebagai tersangka cukup panjang. Bahkan, Johnny sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi bukan berarti seonyong-onyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," kata dia.

Kendati demikian, Sahroni mengaku belum bisa berkomentar banyak saat disinggung sikap resmi NasDem terkait hal ini. Sikap partai akan disampaikan ke publik setelah Ketua Umum Surya Paloh menggelar pertemuan dengan elite NasDem di DPP hari ini.

"Mungkin akan ngomong nanti, kita tunggu arahan beliau," tandasnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III korupsi BTS Kejagung NasDem Johnny G Plate Ahmad Sahroni




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :