
Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (Foto: Instagram)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Grace Dewi Riady atau Grace Tahir pada hari ini, Kamis (11/5).
Direktur Mayapada Hospital iti dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Anak kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu dikabarkan sudah berada di Gedung KPK. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap Grace.
Selain Grace, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), dan Timothy William T (swasta).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi.
KEYWORD :KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Grace Tahir