Senin, 13/05/2024 02:22 WIB

KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Luar Negeri

Upaya ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pengajuan pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Upaya ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA

"Benar, KPK cegah satu orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/7).

"Untuk periode 6 bulan pertama dan dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan," imbuhnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan. Langkah ini didasari kebutuhan proses penyidikan, agar Hasbi dapat kooperatif hadir saat akan panggil KPK.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," jelas Ali.

KPK Hasbi Hasan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji.

Selain Hasbi, KPK turut mencegah satu orang lainnya bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, orang tersebut bernama Dadan Tri Yudianto selaku oihak swasta.

"Satu orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023," jelas Ali.

Sementara itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh telah membenarkan soal pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi Hasan.

“Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: HASBI HASAN (Lk). Masa berlaku pencegahan: 09 Mei 2023 sampai dengan 09 November 2023,” ujar Achmad melalui pesan tertulis, Rabu (10/5).

Berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka yang dimaksud adalah, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Selain itu, pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.

KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Sekretaris MA Hasbi Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :