
Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/12).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti barang bukti yang diperoleh tim penyidik KPK dari keterangan para saksi dan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Hanya saja, KPK saat ini belum dapat menerangkan dan membeberkan kontruksi perkara maupun identitas lengkap dua tersangka dimaksud, termasuk sangkaan pasalnya.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," jelas Ali.
Ali menegaskan, perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap kasus yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka yang dimaksud adalah, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.
KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Sekretaris MA Hasbi Hasan