Minggu, 28/04/2024 02:38 WIB

AS Cabut Larangan Impor Sarung Tangan Karet Malaysia

Customs and Border Protection (CBP) AS pada November 2021 memberikan sanksi impor dari Smart Glove dan grup perusahaannya atas dugaan penggunaan kerja paksa di fasilitas produksinya.

Sarung tangan karet. (Foto: iStock/Edwin Tan)

JAKARTA, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) mencabut larangan impor selama 17 bulan atas produk-produk dari pembuat sarung tangan karet Malaysia, Smart Glove. Perusahaan disebut telah mengatasi praktik perburuhan yang eksploitatif.

Customs and Border Protection (CBP) AS pada November 2021 memberikan sanksi impor dari Smart Glove dan grup perusahaannya atas dugaan penggunaan kerja paksa di fasilitas produksinya.

Smart Glove, yang membuat sarung tangan yang digunakan dalam industri medis dan makanan, kemudian mengatakan menentang kerja paksa dan berkomitmen untuk kesejahteraan pekerjanya.

Dalam keterangannya, Rabu (26/4), CBP mengatakan Smart Glove telah mengambil berbagai langkah perbaikan, termasuk membayar biaya perekrutan yang ditanggung oleh pekerja migran. Aktivis mengatakan biaya berat mengakibatkan jeratan utang.

Smart Glove juga meningkatkan kondisi kehidupan pekerja, dan menerapkan kebijakan dan prosedur baru yang berpusat pada pekerja, kata CBP.

Perusahaan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Perusahaan-perusahaan Malaysia, termasuk beberapa pemasok utama minyak kelapa sawit dan sarung tangan medis dunia, semakin diawasi karena dugaan pelecehan terhadap pekerja asing, bagian penting dari tenaga kerja manufaktur negara tersebut.

Sumber: Reuters

KEYWORD :

Amerika Serikat Sarung Tangan Medis Malaysia Smart Glove




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :