Minggu, 28/04/2024 03:42 WIB

Pakar Singgung Soal Upaya Kriminalisasi Terhadap Teddy Minahasa

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti adanya indikasi kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa yang justru gagal dibantah oleh JPU

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Sidang replik kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (18/4) kemarin. Tidak ada fakta baru yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik yang dibacakan.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti adanya indikasi kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa yang justru gagal dibantah oleh JPU dalam repliknya.

Menurut Reza, JPU mestinya mampu menjelaskan mengenai empat poin yang diutarakan dalam nota pembelaan atau pledoi dari mantan Kapolda Sumatera Utara itu. Hal yang disampaikan JPU justru hanya mengulang surat tuntutan.

"JPU semestinya bisa menjelaskan--terutama--tentang empat hal. Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi," tutur Reza Indragiri saat dihubungi.

Menurut Reza, kegagalan JPU dalam membantah kejanggalan tersebut seolah makin menguatkan dugaan atau asumsi publik bahwa memang telah terjadi kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa.

Selain itu, ia menilai JPU dalam repliknya tidak mampu memberikan penjelasan yang gamblang ke majelis hakim terkait kepastian sabu yang dijual ke ke Linda adalah benar hasil penyisihan barang bukti di Bukittinggi, Sumbar.

"Kedua, bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu yang dijual ke Linda adalah sabu dari penangkapan di Sumbar. Ketiga, tawas yang disebut Dody dipakai untuk menukar sabu. Di mana tawas itu disimpan?," bebernya.

Selanjutnya, kata Reza, JPU harus mampu memaparkan kepada majelis hakim soal kejanggalan selisih sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara di Bukittinggi.

"Keempat, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?," ucapnya.  

Selanjutnya, sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar dengan agenda duplik pada 28 April mendatang.

KEYWORD :

Kasus Narkoba Teddy Minahasa Peredaran Narkoba Kriminalisasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :