
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Jakarta - Kepolisian Metro Jaya sudah memunyai rencana strategis untuk menghadapi aksi yang akan digelar Forum Umat Islam (FUI) pada Sabtu (11/2) itu dengan agenda pengerahan massa.
Aksi yang dikenal 112 itu, tidak mendapat izin dari kepolisian dengan alasan berpotensi mengganggu ketertiban. "Kita punya cara sendiri, kita akan komunikasikan dan yang terpenting aksi itu kita tidak mengizinkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.Dikatakan Argo, penolakan izin itu sesuai Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 maka petugas dapat membubarkan aksi itu.Sehingga, kata Kombes Argo, petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum termasuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan.Aksi 112 Demontrasi Argo Yuwono