
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Sejumlah tokoh masyarakat adat Papua melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan mess Papua pada 2012 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/2/2017). Pelaporan ini dilakukan lantaran ditenggarai amis rasuah sehingga pengerjaan proyek hingga saat ini mangkrak.
Demikian disampaikan tokoh masyarakat adat Papua, John Mandibo, usai melaporkan dugaan korupsi ini di Gedung KPK, Jakarta. Dijelaskan Jhon, proyek ini sudah dianggarkan dalam APBD Papua tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar. Akan tetapi pembangunan tersebut hingga kini belum juga rampung. Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit pada 2013 menemukan adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar terkait denda keterlambatan pelaksanaan pembangunan."Ini laporan terkait kasus dugaan korupsi tahun 2012 di Provinsi Papua terutama DPR Papua, yakni pembangunan mess DPR Papua. Dari 2012 sudah dianggarakan Rp 25 miliar, namun bermasalah dan belum selesai sampai saat ini. Dari dana Rp 25 miliar, ada temuan BPK," ungkap Jhon.Selain melaporkan dugaan korupsi itu, para tokoh adat juga meminta lembaga antikorupsi melakukan supervisi dugaan korupsi proyek itu yang saat ini ditangani Polda Papua. Pasalnya, lanjut Jhon, Polda Papua tak juga merampungkan penanganan kasus ini. Padahal, kasus ini sudah ditangani dan diselidiki sejak 2014 lalu.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Korupsi Papua KPK