Jum'at, 17/05/2024 11:57 WIB

Bentuk Satgasus, Komite TPPU Gandeng PPATK, Ditjen Pajak, Bareskrim Hingga BIN

Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti LHA, LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih.

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) bakal membentuk satuan tugas atau satgas.

Ketua Komite TPPU, Mahfud MD mengatakan, pembentukan satgas itu sebagai komitmen dalam mengawal langkah hukim Kementerian Keuangan terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk dalam proses hukum. Satgas akan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terbesar.

"Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti LHA, LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih," kata Mahfud di dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Selasa (11/4).

Satgas yang dibentuk melihat PPATK, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Kejaksaan Agung, BIN, dan Kementerian Polhukam.

"Tim satgas akan libatkan PPATK, Ditjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim, Kejagung, BIN, Kemenkopolhukam," ungkap Mahfud.

"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," tegas Menko Polhukam ini.

Mahfud menjelaskan, LHP dengan agregat senilai lebih dari Rp189 triliun itu sudah dilakukan langkah hukum. Bahkan telah ada putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum," jelasnya.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Ketua Komite TPPU Mahfud MD satgas transaksi mencurigakan Kemenkeu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :