Jum'at, 17/05/2024 12:25 WIB

Ketua DPRD DKI Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Pulo Gebang

Prasetyo Edi juga dicecar soal proses pembahasan anggaran RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 dan APBD DKI Jakarta 2019

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (10/4).

Prasetyo Edi dicecar soal proses pembahasan anggaran RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 dan APBD DKI Jakarta 2019 hingga aliran uang korupsi tanah Pulo Gebang dimaksud.

"Saksi hadir dan didalami terkait proses pembahasan anggaran RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 dan APBD DKI Jakarta 2019 khususnya soal penyertaan modal daerah kepada PD Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

"Disamping itu, penyidik juga konfirmasi mengenai dugaan aliran uang dari pihak swasta yang diterima beberapa pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," imbuhnya.

Sementara, Prasetyo menyebut kasus dugaan korupsi yang kini diusut KPK terkait dengan program DP 0 Rupiah. Hal itu disampaikan Prasetyo Edi usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi tanah Pulogebang, Senin (10/4).

Prasetyo mengatakan, rapat pembahasan anggaran pengadaan tanah terjadi pada 2018-2019. Saat itu, rapat pembahasan anggaran dipimpin oleh M Taufik dan Triwisaksana atau Sani yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD DKI.

"Karena Fraksi PDI Perjuangan jelas-jelas menolak rumah DP Rp 0 itu. Ya, (terkait) DP Rp 0," kata Prasetyo Edi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.

Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK DPRD DKI Prasetyo Edi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :