Kamis, 02/05/2024 16:55 WIB

PT Banjarmasin Tambah Hukuman Mardani Maming, Ini Kata KPK

Putusan yang telah ditetapkan PT Banjarmasin kepada Mardani Maming menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan

Mardani Maming. (foto: cnnindonesia.com)

Jakartam Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi apresiasi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin terkait penerimaan banding kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.

“KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan Terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun,” ujar Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/4).

Putusan yang telah ditetapkan PT Banjarmasin kepada Mardani Maming menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan yang sejauh ini dilakukan.

“Kami yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” tambah Ali.

Diketahui, Bendahara Umum PBNU tersebut divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta usai terbukti menerima gratifikasi terkait penerbitan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kasus tersebut terjadi saat Mardani Maming masih menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selama jalannya proses hukum, MHM bersama kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Namun, putusan yang diberikan Majelis Hakim PT Banjarmasin justru menambah masa tahanannya yang sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDANI H.MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” bunti putusan tersebut.

KEYWORD :

Mardani Maming Pengadilan Tinggi Banjarmasin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :