Sabtu, 27/04/2024 01:36 WIB

Badan Pangan Nasional Resmi Berlakukan HET Beras

Penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.

Illustrasi beras untuk bantuan sosial. (Foto istimewa)

JAKARTA, Jurnas.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.

Kepala Bapanas  Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.

"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3).

Dalam Perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg.

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg.

Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir. "Jadi, di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar," ujar dia.

Besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.

"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan kementerian/lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," kata dia.

Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam peraturan tersebut Bapanas memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.

KEYWORD :

Badan Pangan Nasional HET Beras Arief Prasetyo Adi Bulog




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :