Jum'at, 17/05/2024 16:10 WIB

Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite Mangkir Panggilan KPK

Idris sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3).

Idris sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

"Hari ini memang terjadwal dimintai keterangan tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan (Idris Froyoto) tidak bisa hadir," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan.

Asep menegaskan KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Idris Froyoto. KPK berharap Idris dapat kooperatif hadir di pemanggilan berikutnya.

"Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan ulang agar yang bersangkutan juga bisa hadir, karena mungkin hari ini ada kegiatan, kita tunggu," jelas Asep.

Untuk diketahui, kasus korupsi pembayaran tukin ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

Setidaknya, dugaan kasus korupsi ini melibatkan lebih dari satu tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan pun diduga mencapai puluhan miliar rupiah

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi guna mempertebal alat bikti. Lokasi itu ialah Apertemen pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Kemudian, Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan dan kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat, dan rumah salah satu tersangka di Depok.

KEYWORD :

Korupsi Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM KPK Dirjen Minerba Idris Froyoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :