Minggu, 28/04/2024 09:58 WIB

AS Sanksi Sepupu Presiden Assad atas Perdagangan Narkoba

Mereka dituding memproduksi dan mengekspor amfetamin yang dikenal sebagai Captagon.

Pemerintah Assad telah dituduh memproduksi dan mendistribusikan obat Captagon untuk meningkatkan pendapatan di tengah isolasi ekonomi (File: Fayez Nureldine/AFP)

JAKARTA, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi pada dua sepupu Presiden Suriah Bashar al-Assad atas keterlibatan dalam jaringan perdagangan narkoba.

Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS (OFAC) mengumumkan sanksi terhadap enam orang pada Selasa (28/3). Mereka dituding memproduksi dan mengekspor amfetamin yang dikenal sebagai Captagon dan menggunakan penjualan untuk membantu mendanai pemerintah Suriah.

"Suriah telah menjadi pemimpin global dalam produksi Captagon yang sangat adiktif, yang sebagian besar diperdagangkan melalui Lebanon," kata Direktur OFAC, Andrea M Gacki dalam sebuah pernyataan (PDF).

"Dengan sekutu kami, kami akan meminta pertanggungjawaban mereka yang mendukung rezim Bashar al-Assad dengan pendapatan obat-obatan terlarang dan sarana keuangan lainnya yang memungkinkan represi berkelanjutan rezim terhadap rakyat Suriah," sambung dia.

Sanksi itu datang ketika Assad perlahan-lahan membangun kembali hubungan dengan para pemimpin regional setelah masa isolasi menyusul penindasan brutal pemerintahnya terhadap pemberontakan yang dimulai pada 2011 dan meluas menjadi perang saudara.

Pemerintah AS menuduh pemerintah Suriah beralih ke perdagangan narkoba untuk mendatangkan pendapatan dan menghindari pembatasan perdagangan ekonomi. Pemerintah Assad telah membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa mereka menindak distribusi Captagon.

Dua sepupu yang dijatuhi sanksi, Samer Kamal al-Assad dan Wassim Badi al-Assad, dituduh dalam pernyataan hari Selasa membuat dan mendistribusikan obat tersebut, serta memberikan dukungan untuk militer Suriah.

Juga dikenai sanksi adalah Khalid Qaddour, seorang pengusaha Suriah yang memiliki hubungan dengan saudara laki-laki Bashar, Maher al-Assad, dan Imad Abu Zureik, mantan komandan kelompok pemberontak Tentara Pembebasan Suriah.

Departemen Keuangan AS menuduhnya sekarang menjabat sebagai pemimpin milisi yang bersekutu dengan Intelijen Militer Suriah.

Dua warga negara Lebanon, Hassan Muhammad Daqqou dan Noah Zaitar, juga ditunjuk dalam pengumuman hari Selasa. Sanksi tersebut membekukan semua aset yang berbasis di AS yang dimiliki oleh individu tersebut dan umumnya melarang orang di AS untuk terlibat dalam urusan bisnis apa pun dengan mereka.

Zaitar menanggapi pengumuman tersebut dengan pernyataan yang mengatakan dia "tidak terkejut" dengan sanksi tersebut dan menganggapnya sebagai "lencana kehormatan".

Zaitar, yang menghadapi ratusan dakwaan narkoba di Lebanon dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absentia, memiliki status hampir selebritas di negara tersebut. Dia telah muncul dalam wawancara TV, dan rekaman kehidupan sosialnya sering muncul di media sosial.

Pada tahun 2021, dia menyangkal terlibat dalam perdagangan Captagon, memberi tahu Waktu New York bahwa bisnisnya ganja. "Bahkan musuh terburuk saya, saya tidak akan memberinya Captagon," katanya.

Sanksi hari Selasa datang ketika AS terus mengecam "pelanggaran terhadap rakyat Suriah" oleh pemerintah Assad. Menurut badan pengungsi PBB, kekerasan di Suriah telah membuat lebih dari 14 juta orang mengungsi sejak 2011, dan hampir 7 juta orang tetap mengungsi di dalam negeri.

Sekitar 90 persen penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Pada bulan Juni, PBB memperkirakan bahwa konflik yang sedang berlangsung telah menewaskan lebih dari 1,5 persen penduduk negara itu, termasuk sekitar 306.887 warga sipil.

Angka itu, bagaimanapun, tidak termasuk “banyak, lebih banyak lagi warga sipil yang meninggal karena hilangnya akses ke perawatan kesehatan, makanan, air bersih dan hak asasi manusia penting lainnya”, kata PBB.

SUMBER: AL JAZEERA

KEYWORD :

Amerika Serikat Sepupu Presiden Suriah Bashar al-Assad Perdagangan Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :