
Ilustrasi mata uang kripto (Foto: Unsplash)
New York, Jurnas.com - Mantan pendiri mata uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried dituding bersekongkol untuk menyuap pejabat China, dengan pembayaran senilai US$40 juta.
Jaksa federal di Manhattan, Amerika Serikat menduga Bankman-Fried mengarahkan pembayaran untuk mencairkan rekening milik dana investasi miliknya, Alameda Research, yang telah dibekukan pemerintah China sebelumnya.
Menurut jaksa, akun tersebut menyimpan lebih dari US$1 miliar mata uang kripto, namun akhirnya dibekukan setelah ditemukan dugaan pembayaran suap via transfer pada November 2021.
"Setelah akun dibekukan, Bankman-Fried mengesahkan transfer puluhan juta dolar mata uang kripto tambahan untuk menyelesaikan suap," ungkap jaksa penuntut umum dikutip dari AFP pada Rabu (29/3).
Tuduhan baru ini meningkatkan tekanan pada mantan miliarder berusia 31 tahun itu, yang sebelumnya mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan atas runtuhnya FTX.
Jaksa mengatakan Bankman-Fried mencuri dana nasabah miliaran dolar untuk menutup kerugian di Alameda. Atas tuduhan ini, Bankman-Fried mengakui manajemen risiko yang tidak memadai di FTX, tetapi membantah telah mencuri uang.
Diketahui, Bankman-Fried saat ini dikurung di rumah orang tuanya di Palo Alto, California dengan jaminan US$250 juta menjelang sidang 2 Oktober.
Rudal Jarak Jauh Terbaru Angkatan Laut AS dapat Mengubah Keseimbangan di Laut Cina Selatan
Kripto Cryptocurrency Bankman-Fried Penyuapan China