Sabtu, 20/04/2024 01:03 WIB

Menkeu Klaim Pegawainya Tak Terkait Transaksi Mencurigakan, Tunjuk Hidung Penegak Hukum

Sri Mulyani merinci, sebanyak 100 dari 300 surat dari PPATK dengan nilai Rp74 triliun merujuk pada aparat penegak hukum. Artinya angka tersebut tidak ditujukan pada Ditjen Pajak maupun Bea Cukai yang berada pada Kemenkeu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklaim jika transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang membuat geger merupakan data glondongan yang tak terkait pegawai Kemenkeu.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima data dari PPATK yang totalnya sebanyak 300 surat. Angka Rp349 triliun merupakan akumulasi transaksi dari 2009-2022. Dia mengaku jika melakukan pengecekan selepas muncul pemberitaan yang bersumber dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Ternyata 300 surat ini yang Rp349 triliun,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/3).

Sri Mulyani merinci, sebanyak 100 dari 300 surat dari PPATK dengan nilai Rp74 triliun merujuk pada aparat penegak hukum. Artinya angka tersebut tidak ditujukan pada Ditjen Pajak maupun Bea Cukai yang berada pada Kemenkeu.

Sedangkan sisa Rp253 triliun yang tertulis dalam 65 surat merupakan nilai transaksi debit kredit operasional perusahaan dan korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

“Jadi cuma ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai,” terangnya.

Sebanyak 135 surat, lanjut Sri Mulyani, senilai Rp22 triliun barulah berkaitan dengan tupoksi pegawai Kemenkeu. Sebesar Rp3,3 triliun terkait langsung dengan pegawai Kemenkeu dalam periode 2009-2023 mencakup jual-beli aset dan sisa Rp16,7 triliun berkaitan dengan korporasi.

“Yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp3,3 triliun, ini 2009-2023,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani juga menolak jika disebut Rp3,3 triliun berkaitan dengan tindak pidana. Sebab total transaksi tersebut mencakup proses uji kelayakan dan kepatutan pegawai.

“Kami sedang melakukan fit and proper, tolong minta data X, maka kami dapat transaksi pegawai itu, jadi tidak ada hubungannya dalam rangka pidana atau apa, untuk profiling risk pegawai,” tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI Menkeu Sri Mulyani transaksi mencurigakan pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :