
Gedung Dewan Pers
Ambon - Sekretaris Jenderal PWI Pusat Hendry Ch Bangun menjelaskan perihal verifikasi media massa yang menjadi banyak perbincangan saat ini. Dimana, verifikasi media massa adalah hasil tindak lanjut dari piagam Palembang tahun 2010.
Hendry yang juga anggota Dewan Pers itu menyesalkan ada pihak yang menambahkan poin dari surat yang disebarkan oleh dewan pers, yang menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menerima media yang belum terverifikasi."Enggak begitu. Itu hoax. Narasumber itu tahu media yang bener dan enggak. Semua pasti diverifikasi. Tentunya bertahaplah. Tunggu aja. Semuanya pasti kami selesaikan secepat-cepatnya," kata Hendry, Hendry usai mendampangi Wagub Maluku membuka Pameran HPN dan Maluku Expo 2017 di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (6/2).Ia menjelaskan, saat itu ada 17 kelompok media yang berjanji akan mengikatkan diri dengan 4 peraturan Dewan Pers. “Keempat peraturan itu adalah tentang perusahaan pers, kode etik, perlindungan hukum dan sertifikasi kompetensi,” jelasnya.Dewan Pers Barkode Media Massa Berita Hoax