
Siti Fadillah, mantan Menteri Kesehatan
Jakarta - Hari ini mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah akan menjadi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) buffer stock tahun 2005.
Pengadaan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 ini di Pusat Masalah Kesehatan pada Kementerian Kesehatan yang dananya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan anggaran (DIPA) revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis tahun 2007. Oleh KPK, Siti diduga menerima Mandiri Traveller`s Cheque senilai Rp 1,375 miliar pada proyek pengadaan itu. Dia menyatakan tidak pernah menerima atau memberi suap pada proyek tersebut. Siti disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 15 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.Alkes Siti Fadilah